HUKUM TELEMATIKA
Hukum
Telematika atau cyber law merupakan keseluruhan asas, norma atau kaidah lembaga,
institusi, dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi. Sampai saat ini, hampir seluruh manusia tidak
dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki
hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan
internet, penggunaan transaksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.
Amerika
Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Kegiatan siber adalah kegiatan
virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang
telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
A.Internet
Dan Commerce
Internet merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang
menghubungkan jutaan manusia, tumbuh secara eksponensial. Kemudian seiring
dengan kemajuan pola pikir manusia, penggunaan internet mulai memasuki babak
selanjutnya, yang dikenal dengan apa yang disebut sebagai transaksi elektronik
dalam perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik (electronic commerce).
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi;
1. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini merupakan
kejahatan dengan motif intelektual (untuk kepuasan pribadi)
2. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau
kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
3. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran
akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
B.
Sumber Hukum Telematika
Sumber-sumber hukum telematika dapat dibagi menjadi sumber
hukum yang sifatnya internasional yang terdiri dari:
1. Konvensi-konvensi internasional publik dan perdata
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional
3. Policy international di bidang cyber law misalnya Uniform
Domain Name Resolution Dispute Policy (UDRP)
4. Di samping itu meskipun tidak bersifat norma terdapat pula
beberapa pedoman yang menjadi rujukan secara internasional dan menjadi
guideline.
5. Misalnya, UNCITRAL model law on electronic digital signature.
6. Sumber hukum nasional berupa peraturan perundang-undangan di
bidang cyber law secara khusus.
7. Ketentuan-ketentuan tentang cyber law yang tersebar di dalam
berbagai peraturan perundang-undangan. Misal, Undang-undang Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor).
C.
Perlindungan Rahasia Data Pribadi Dan Privasi Di Internet
Salah satu faktor penting dalam transaksi dan kegiatan melalui
fasilitas teknologi informasi adalah perlindungan data-data pribadi dan
rahasia.
Data-data
pribadi meliputi:
1. Data hal-hal yang sangat privat seperti data rekam medis
2. Data keluarga, serta informasi yang sifatnya sangat pribadi
lainnya seperti nama gadis ibu kandung, data transaksi dan pembayaran kartu
kredit, dan lain-lain yang berpotensi digunakan oleh orang lain untuk tindakan
kejahatan dan mencari keuntungan secara ilegal.
D.Keamanan
Keamanan perlu memperoleh perhatian secara khusus, karena
tingkat keamanan atas transaksi transfer dana melalui internet merupakan faktor
yang sangat menentukan. Dalam kaitan dengan pengamanan ini BI bekerja sama dengan Indonesia Computer Emergency
Response Team (ID-CERT) yang berfungsi sebagai contact point tentang masalah
security, menyebarkan informasi masalah security, tempat pelaporan insiden yang
dapat ditindaklanjuti melalui pembuatan data statistik kasus, dan sebagai motor
dalam sosialisasi security termasuk pemberian security advisory dan layanan
informasi di bidang keamanan lainnya.
E. UU ITE
Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Satu
langkah yang dianggap penting untuk menanggulanginya adalah telah diwujudkannya
rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi
Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang
mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat
dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan
dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi
persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas
aktivitas di dunia maya.
Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
F. Contoh
Kasus Kejahatan Dunia Maya
Seiring
berkembangnya zaman, teknologi kian semakin canggih. Dapat mendekatkan yang
jauh, memudahkan segala urusan manusia dari yang mudah hingga rumit. Namun disamping
bnyaknya manfaat dari perkembangan teknologi, tidak sedikit kejahatan dunia
maya yang kian terjadi merajalela. Berikut beberapa contoh kasus kejahatan
dunia maya;
1.
Gara-gara Postingan Facebook, Pria
Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Pengadilan Pakistan,
Jumat (18/10/2019), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang pria
yang dinyatakan bersalah atas postingannya yang bernada hujatan di Facebook.
Sajid Ali, didakwa karena telah mengunggah konten menghujat dan menghina terhadap
sejumlah tokoh Muslim yang dihormati di jejaring sosial pada 2017. Ali telah
dianggap melakukan penistaan, masalah yang sangat sensitif di Pakistan,
sebuah negara Muslim konservatif di mana tindakan menghina Islam bisa berujung
pada hukuman mati. Jaksa Munam Bashir Chaudhry mengatakan bahwa kasus Ali
adalah yang pertama kali diadili di bawah undang-undang kejahatan dunia maya,
yang disahkan pada 2016, berkaitan dengan ujaran kebencian.
2. Nama WNI Tiongkok dan Taiwan yang Ditangkap di Bali Terkait Kejahatan Dunia Maya
Sebanyak 38 warga negara asing asal Tiongkok dan
Taiwan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan melalui sosial media atau
kejahatan dunia maya ditangkap usai penggerebekan yang terjadi di Denpasar,
Sabtu (4/4/2015). Puluhan WNA itu masih berada dalam pengawasan Polresta
Denpasar dan akan segera diambil alih oleh Mabes Polri.





