Wednesday, January 27, 2021

 

HUKUM TELEMATIKA

 

Hukum Telematika atau cyber law merupakan keseluruhan asas, norma atau kaidah lembaga, institusi, dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sampai saat ini, hampir seluruh manusia tidak dapat melepaskan diri dari unsur cyber law karena penggunaan TIK telah memasuki hampir seluruh segmen kehidupan dari mulai penggunaan seluler, pemanfaatan internet, penggunaan transaksi perbankan secara elektronik dan lain-lain.

 

Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

 

A.Internet Dan Commerce

Internet merupakan jaringan komputer terbesar di dunia yang menghubungkan jutaan manusia, tumbuh secara eksponensial. Kemudian seiring dengan kemajuan pola pikir manusia, penggunaan internet mulai memasuki babak selanjutnya, yang dikenal dengan apa yang disebut sebagai transaksi elektronik dalam perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik (electronic commerce).

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi;

1.     Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan dengan motif intelektual (untuk kepuasan pribadi)

2.     Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

3.     Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

 

B. Sumber Hukum Telematika

Sumber-sumber hukum telematika dapat dibagi menjadi sumber hukum yang sifatnya internasional yang terdiri dari:

1.     Konvensi-konvensi internasional publik dan perdata

2.     Kebiasaan-kebiasaan internasional

3.     Policy international di bidang cyber law misalnya Uniform Domain Name Resolution Dispute Policy (UDRP)

4.     Di samping itu meskipun tidak bersifat norma terdapat pula beberapa pedoman yang menjadi rujukan secara internasional dan menjadi guideline.

5.     Misalnya, UNCITRAL model law on electronic digital signature.

6.     Sumber hukum nasional berupa peraturan perundang-undangan di bidang cyber law secara khusus.

7.     Ketentuan-ketentuan tentang cyber law yang tersebar di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misal, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

C. Perlindungan Rahasia Data Pribadi Dan Privasi Di Internet

Salah satu faktor penting dalam transaksi dan kegiatan melalui fasilitas teknologi informasi adalah perlindungan data-data pribadi dan rahasia.

Data-data pribadi meliputi:

1.     Data hal-hal yang sangat privat seperti data rekam medis

2.     Data keluarga, serta informasi yang sifatnya sangat pribadi lainnya seperti nama gadis ibu kandung, data transaksi dan pembayaran kartu kredit, dan lain-lain yang berpotensi digunakan oleh orang lain untuk tindakan kejahatan dan mencari keuntungan secara ilegal.

 

D.Keamanan

Keamanan perlu memperoleh perhatian secara khusus, karena tingkat keamanan atas transaksi transfer dana melalui internet merupakan faktor yang sangat menentukan. Dalam kaitan dengan pengamanan ini BI  bekerja sama dengan Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) yang berfungsi sebagai contact point tentang masalah security, menyebarkan informasi masalah security, tempat pelaporan insiden yang dapat ditindaklanjuti melalui pembuatan data statistik kasus, dan sebagai motor dalam sosialisasi security termasuk pemberian security advisory dan layanan informasi di bidang keamanan lainnya.

E.  UU ITE

Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulanginya adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya.

Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

F. Contoh Kasus Kejahatan Dunia Maya

Seiring berkembangnya zaman, teknologi kian semakin canggih. Dapat mendekatkan yang jauh, memudahkan segala urusan manusia dari yang mudah hingga rumit. Namun disamping bnyaknya manfaat dari perkembangan teknologi, tidak sedikit kejahatan dunia maya yang kian terjadi merajalela. Berikut beberapa contoh kasus kejahatan dunia maya;

1.     Gara-gara Postingan Facebook, Pria Pakistan Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun
Pengadilan Pakistan, Jumat (18/10/2019), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada seorang pria yang dinyatakan bersalah atas postingannya yang bernada hujatan di Facebook. Sajid Ali, didakwa karena telah mengunggah konten menghujat dan menghina terhadap sejumlah tokoh Muslim yang dihormati di jejaring sosial pada 2017. Ali telah dianggap melakukan penistaan, masalah yang sangat sensitif di Pakistan, sebuah negara Muslim konservatif di mana tindakan menghina Islam bisa berujung pada hukuman mati. Jaksa Munam Bashir Chaudhry mengatakan bahwa kasus Ali adalah yang pertama kali diadili di bawah undang-undang kejahatan dunia maya, yang disahkan pada 2016, berkaitan dengan ujaran kebencian.

2. Nama WNI Tiongkok dan Taiwan yang Ditangkap di Bali Terkait                              Kejahatan Dunia Maya
            Sebanyak 38 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga terlibat              dalam kasus penipuan melalui sosial media atau kejahatan dunia maya ditangkap              usai penggerebekan yang terjadi di Denpasar, Sabtu (4/4/2015). Puluhan WNA                itu masih berada dalam pengawasan Polresta Denpasar dan akan segera diambil                  alih oleh Mabes Polri.


No comments:

Post a Comment

  HUKUM TELEMATIKA   Hukum Telematika atau cyber law merupakan keseluruhan asas, norma atau kaidah lembaga, institusi, dan proses yang m...